Showing posts with label Kabar Berita. Show all posts
Showing posts with label Kabar Berita. Show all posts
Saturday, 5 October 2013
Jangan Bikin Negara Indonesia Penganut Perdagangan Bebas - APEC 2013
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa berharap Asian Pacific Economic Community di Nusa Dua Bali, tak membuat Indonesia menjadi negara penganut perdagangan bebas. Hatta ingin agar Indonesia bisa bekerjasama lewat prinsip perdagangan yang adil.
Monday, 16 September 2013
PENERIMAAN CPNS KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2013
Pengumuman
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
Tahun 2013
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan – Kemdikbud akan mengangkat cpns dosen, teknisi/administrasi, medis/para medis pada PTN, Unit Utama Pusat, UPT dan Rumah Sakit Pendidikan di beberapa PTN.
Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia
Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS, Calon /Anggota TNI / POLRI
Tidak berkedudukan sebagai anggota / pengurus partai politik
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Swasta
Tidak pernah dihukum pernjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
Berkelaukan baik, dibuktikan dengan Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Sehat jasmasni dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Runah Sakit Pemerintah
Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Zat Adiktif dari dokter Rumah Sakit Pemerintah
Pendaftaran
Pengumuman lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, jumlah dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, penjadwalan dan informasi lainnya dapat dilihat mulai 16 September 2013 di setiap PTN, Unit Utama Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat atau melalui :
PENERIMAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN KENDAL TAHUN 2013
PENGUMUMAN PENERIMAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KABUPATEN KENDAL TAHUN 2013
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2013.
Unduh informasi selngkapnya di Situs resmi.
Untuk melakukan pendaftaran online silakan akses di Registrasi Online
Saturday, 14 September 2013
PENERIMAAN CPNS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN TAHUN 2013
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-01/P.CPNS/M.EKON/09/2013
TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
TAHUN ANGGARAN 2013
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 148 Tahun 2013, dengan ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan kualifikasi dan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia;
Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Calon Anggota POLRI serta anggota TNI/Anggota POLRI;
Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan formasi jabatan;
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
Persyaratan Khusus
Pada tanggal 1 Desember 2013, berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal:
28 (dua puluh delapan) tahun untuk S1;
30 (tiga puluh) tahun untuk S2.
35 (tiga puluh lima) tahun untuk S3.
Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari:
Perguruan Tinggi Negeri;
Perguruan Tinggi Swasta dengan program studi minimal terakreditasi A oleh BAN-PT yang masih berlaku pada saat kelulusan; atau
Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui kementerian yang membidangi urusan pendidikan nasional, dibuktikan dengan penetapan pengesahan/penyetaraan program studi yang bersangkutan dari BAN-PT, dan disertai dengan konversi IPK dalam skala 4 (apabila Perguruan Tinggi tersebut tidak menggunakan skala 4).
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk S1 dan 3,00 untuk S2 dan S3 (dalam skala 4 dan bukan hasil pembulatan).
Informasi selengkapnya dapat Anda lihat di :
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTRIAN AGAMA TAHUN 2013
PENGUMUMAN
NOMOR : B.II/2-a/KP.00.2/12812/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTRIAN AGAMA TAHUN 2013
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : R/77/M.PAN-RB/07/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Persetujuan Prinsip Alokasi Tambahan Formasi CPNS Pusat Tahun 2013 untuk Pelamar Umum dan Nomor: 155 tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementrian Agama Tahun Anggaran 2013, Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementrian Agama memberikan kesempatan kepada mereka yang memenuhi syarat
untuk mengisi lowongan formasi CPNS Kementrian Agama Tahun 2013, sebagai berikut :
Informasi selengkapnya silahkan lihat di : Website Resmi
PENERIMAAN CPNS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2013
P E N G U M U M A N
Nomor : 01.Pm/72/SJP/2013
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor : 01.Pm/72/SJP/2013
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bertugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam rangka membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara, dengan visi : Terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi serta peningkatan nilai tambah energi dan mineral yang berwawasan Iingkungan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membuka kesempatan bagi warga negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan memenuhi kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2013 sebagaimana terlampir.
Kami mengundang, putera-puteri terbaik Indonesia yang berminat serta mempunyai kemampuan, integritas, dan komitmen tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus berkeinginan berperan dalam proses transformasi bangsa menuju masyarakat adil, makmur, dan berperadaban tinggi, dengan memberikan kesempatan untuk bergabung bersama di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Informasi selengkapnya dapat anda lihat :
Friday, 13 September 2013
PENERIMAAN CPNS DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2013
P E N G U M U M A N
Penerimaan CPNS Daerah
Kota Depok Formasi Tahun 2013
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : R/105.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 26 Agustus 2013 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2013 dan Keputusan Walikota Depok Nomor : 800/2465 – BKD tentang Usulan Rincian Tambahan Formasi CPNS Daerah dari Pelamar Umum Tahun Anggaran 2013, dengan ini Pemerintah Kota Depok membuka kesempatan untuk menjadi CPNS Daerah Kota Depok Formasi Tahun 2013, sebagai berikut :
Syarat Pendaftaran :
A. Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun dihitung sampai
dengan 1 Januari 2014.
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS / Anggota TNI / Anggota Kepolisian Negara, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan.
7. Mempunyai integritas tinggi dan berkelakuan baik serta bebas Narkoba.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai.
10. Apabila salah satu point tersebut diatas tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan gugur
dalam seleksi administrasi.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Informasi selengkapnya dapat Anda di situs resmi
PENERIMAAN CPNS KEMENTRIAN KESEHATAN TAHUN 2013
PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS 2013
KEMENTERIAN KESEHATAN
Kementerian Kesehatan RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia lulusan D1 / D2 /D4 / S1 / S2 bidang kesehatan dan D3 / SI / S2 non kesehatan untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Tahun 20L3 yang akan ditempatkan di Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis milik Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.
Tahapan dan Jadwal Kegiatan sebagai berikut
Pengumuman Alokasi Formasi dimulai tanggal 19 september 2013.
Pendaftaran registrasi on-line melalui website tanggal 23-27 September 2013.
Pengiriman berkas melalui pos yang ditujukan kepada po Box masing-masing Provinsi Peminatan mulai tanggal 23 September 2013 dan paling lambat diterima di PO Box Provinsi Peminatan pada tanggal 1 Oktober 2013 jam 15.00 WIB (bukan cap pos).
Alokasi formasi sejumlah 1.753 untuk Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis milik Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia dengan jenjang
pendidikan D1 / D2 /D4 / S1 / S2 bidang kesehatan dan D3 / SI / S2 non kesehatan,
Tahapan dan Jadwal Kegiatan sebagai berikut
Pengumuman Alokasi Formasi dimulai tanggal 19 september 2013.
Pendaftaran registrasi on-line melalui website tanggal 23-27 September 2013.
Pengiriman berkas melalui pos yang ditujukan kepada po Box masing-masing Provinsi Peminatan mulai tanggal 23 September 2013 dan paling lambat diterima di PO Box Provinsi Peminatan pada tanggal 1 Oktober 2013 jam 15.00 WIB (bukan cap pos).
Alokasi formasi sejumlah 1.753 untuk Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis milik Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia dengan jenjang
pendidikan D1 / D2 /D4 / S1 / S2 bidang kesehatan dan D3 / SI / S2 non kesehatan,
Informasi selengkapnya silakan lihat di :
PENERIMAAN CPNS LINGKUNGAN BKKBN TAHUN 2013
PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS 2013
DI LINGKUNGAN BKKBN
Dalam rangka mengisi lowongan formasi CPNS Tahun Anggaran 2013, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 182 Tahun 2013 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun Anggaran 2013, tanggal 21 Agustus 2013, BKKBN membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS di lingkungan BKKBN, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI atau
anggota/pengurus partai politik;
e. Berusia setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Oktober 2013 (lahir setelah 30 September 1978);
f. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
g. Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah Sementara tidak berlaku;
h. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
i. Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki keterbatasan fisik (panca indra) dan mental yang akan menghambat pekerjaan baik di kantor maupun di lapangan.
2. Persyaratan Khusus
a. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
b. Memiliki kartu pencari kerja (kartu kuning);
c. Minimal menguasai penggunaan dasar komputer (Microsoft office) dan internet
(browsing & surat elektronik);
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan, yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) legalisir yang masih berlaku;
e. Bagi yang sudah menikah memiliki anak maksimal 2 orang sesuai dengan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB).
II. KETENTUAN PENDAFTARAN
1. Melakukan registrasi online melalui situs www.cpns.bkkbn.go.id dengan
mengisi/melengkapi data yang dibutuhkan dalam aplikasi dan menjawab pertanyaan sebagai penyaringan awal serta mencetak formulir registrasi (registrasi online);
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi penyaringan awal harus mengirimkan berkas lamaran melalui PO BOX yang telah ditentukan paling lambat tanggal 24 September 2013 (stempel pos). Berkas-berkas lamaran yang tidak dikirim melalui PO BOX tidak akan diproses oleh panitia. Nomor PO BOX masing-masing lokasi yang dilamar akan diumumkan kemudian di website ini pada saat pengumuman hasil seleksi penyaringan awal;
3. Berkas lamaran yang dikirim melalui PO BOX sesuai lokasi yang dilamar terdiri dari:
a. Bukti registrasi online (diperoleh setelah pelamar mengisi data pada form aplikasi secara lengkap dan benar);
b. Pas foto berwarna terbaru, ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar
belakang warna biru;
c. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
d. Fotokopi Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja (legalisir cap basah) yang masih berlaku;
e. Fotokopi Surat Keterangan berbadan sehat dan Surat Keterangan Bebas dari Narkoba
dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah (legalisir cap basah);
f. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menggunakan tinta hitam, ditujukan kepada Kepala BKKBN dengan menyebutkan jabatan yang dilamar;
g. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai akademik yang sudah dilegalisir cap basah (stempel dan tanda tangan asli Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Direktur Program/Rektor) dan surat keterangan akreditasi bagi yang ijazahnya tidak mencantumkan akreditasi;
h. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (legalisir cap basah);
Informasi selengkapnya dapat Anda lihat di :
REKRUTMEN CPNS KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN FORMASI TAHUN 2013
P E N G U M U M A N
NOMOR : 752/SJ-IND/9/2013
REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
FORMASI TAHUN 2013
Kementerian Perindustrian membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Strata 3 (S3), Strata 2 (S2), Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV), Diploma III (D.III)/Sarjana Muda dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Ketentuan Umum
Pengumuman secara terbuka dilaksanakan pada tanggal 11 September 2013 sampai dengan 25 September 2013.
Persyaratan Pelamar :
WNI berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 Tahun pada tanggal 1 Desember 2013
Memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Pelamar berasal dari Jurusan yang terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut :
Jenjang Pendidikan Strata 3 (S3), Strata 2 (S2), Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D.IV) :
Akreditasi A, kecuali untuk bidang studi yang belum ada Akreditasi A di seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia minimal Akreditasi B.
Minimal Akreditasi B bagi Perguruan Tinggi Negeri di luar Pulau Jawa dan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Jenjang Pendidikan Diploma III (D.III) :
Minimal Akreditasi B.
Minimal terakreditasi untuk bidang teknologi industri kulit.
Jenjang Pendidikan SMK :
Akreditasi A.
Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dengan nilai TOEFL (Test of English as a Foreign Language) sekurang-kurangnya 475 khusus jenjang pendidikan Strata 3 (S3), Strata 2 (S2), Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D.IV).
Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar untuk satu jabatan dan satu wilayah.
Tersedia 1 (satu) formasi untuk penyandang cacat (disabilitas) untuk penempatan di Kantor Pusat Kementerian Perindustrian dengan kriteria disabilitas kaki.
Tersedia 2 (dua) formasi untuk putra/putri Papua untuk penempatan di Kantor Pusat Kementerian Perindustrian dengan ketentuan sebagai berikut :
Melampirkan kartu keluarga;
Minimal salah satu dari orang tua merupakan penduduk asli Papua;
Jadwal tes akan ditentukan kemudian oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri.
Berkelakuan baik berdasarkan catatan dari kepolisian setempat (ditunjukkan pada saat pemberkasan setelah pengumuman kelulusan Ujian Tahap III).
Sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan Dokter (ditunjukkan pada saat pemberkasan setelah pengumuman kelulusan Ujian Tahap III).
Bersedia mengganti rugi bila setelah diterima, kemudian mengundurkan diri.
Kualifikasi Pendidikan dan Daftar Unit Kerja
Jumlah formasi, kualifikasi pendidikan dan wilayah penempatan yang harus dipilih, secara rinci tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini (Lampiran 1).
Daftar Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian per wilayah tercantum dalam lampiran pengumuman ini (Lampiran 2)
Ketentuan Umum
Pengumuman secara terbuka dilaksanakan pada tanggal 11 September 2013 sampai dengan 25 September 2013.
Persyaratan Pelamar :
WNI berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 Tahun pada tanggal 1 Desember 2013
Memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Pelamar berasal dari Jurusan yang terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut :
Jenjang Pendidikan Strata 3 (S3), Strata 2 (S2), Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D.IV) :
Akreditasi A, kecuali untuk bidang studi yang belum ada Akreditasi A di seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia minimal Akreditasi B.
Minimal Akreditasi B bagi Perguruan Tinggi Negeri di luar Pulau Jawa dan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Jenjang Pendidikan Diploma III (D.III) :
Minimal Akreditasi B.
Minimal terakreditasi untuk bidang teknologi industri kulit.
Jenjang Pendidikan SMK :
Akreditasi A.
Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dengan nilai TOEFL (Test of English as a Foreign Language) sekurang-kurangnya 475 khusus jenjang pendidikan Strata 3 (S3), Strata 2 (S2), Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D.IV).
Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar untuk satu jabatan dan satu wilayah.
Tersedia 1 (satu) formasi untuk penyandang cacat (disabilitas) untuk penempatan di Kantor Pusat Kementerian Perindustrian dengan kriteria disabilitas kaki.
Tersedia 2 (dua) formasi untuk putra/putri Papua untuk penempatan di Kantor Pusat Kementerian Perindustrian dengan ketentuan sebagai berikut :
Melampirkan kartu keluarga;
Minimal salah satu dari orang tua merupakan penduduk asli Papua;
Jadwal tes akan ditentukan kemudian oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri.
Berkelakuan baik berdasarkan catatan dari kepolisian setempat (ditunjukkan pada saat pemberkasan setelah pengumuman kelulusan Ujian Tahap III).
Sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan Dokter (ditunjukkan pada saat pemberkasan setelah pengumuman kelulusan Ujian Tahap III).
Bersedia mengganti rugi bila setelah diterima, kemudian mengundurkan diri.
Kualifikasi Pendidikan dan Daftar Unit Kerja
Jumlah formasi, kualifikasi pendidikan dan wilayah penempatan yang harus dipilih, secara rinci tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini (Lampiran 1).
Daftar Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian per wilayah tercantum dalam lampiran pengumuman ini (Lampiran 2)
Informasi lebih lengkap dapat Anda lihat di :
Thursday, 5 September 2013
PENERIMAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DKI JAKARTA TAHUN 2013
PENGUMUMAN
Nomor : 4 TAHUN 2013
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
B. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Republik Indonesia Yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki integritas yang tinggi kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI.
c. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
f. Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan.
g. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
h. Bebas dari pemakaian narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional/Kepolisian.
i. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (POLRES) yang masih berlaku.
j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Persyaratan Khusus
a. KTP yang masih berlaku (bukan resi atau KIPEM).
b. Lulusan S-1 atau D-III dari Perguruan Tinggi Negeri dengan IPK Minimal 2.60 dan untuk lulusan Universitas Swasta dengan IPK Minimal 3.00
c. Untuk lulusan S-1 atau D-III Luar Negeri harus disertai dengan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan konversi IPK disamakan dengan universitas negeri
d. Untuk Pendidikan Profesi Dokter Hewan dan Profesi Dokter Umum diminta untuk menyertakan fotocopy Ijazah Pendidikan Profesi
e. Untuk Tenaga Strategis dari Rumpun Teknis (Jenjang SMK Teknik) dengan rincian :
1) Petugas Pemadam, kualifikasi yang dibutuhkan :
a) Berjenis kelamin pria dengan tinggi badan minimal 163 cm, berat badan proporsional, tidak buta warna, tidak juling, tidak tuli, tidak mempunyai kaki berbentuk X atau O, tidak memiliki penyakit jantung, tidak bertato, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertindik, jenis golongan darah dan jumlah hemoglobin (Hb) berada pada batas normal yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
b) Lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan Teknik (STM) dengan nilai ijazah (keseluruhan nilai) rata-rata 7,00.
2) Penguji PKB, kualifikasi yang dibutuhkan :
Lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan Teknik (STM) jurusan Mesin atau Otomotif dengan nilai ijazah (keseluruhan nilai) rata-rata 7,00.
3) Teknisi Listrik, kualifikasi yang dibutuhkan :
Lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan Teknik (STM) jurusan Elektronika Listrik atau Mesin dengan nilai ijazah (keseluruhan nilai) rata-rata 7,00.
f. Untuk Rumpun Atlet Berprestasi adalah atlet yang memiliki prestasi nyata baik di tingkat nasional maupun internasional, pada:
1) Prestasi nasional hanya untuk medali emas dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS)
2) Prestasi regional minimal medali perak dalam SEA Games/Para Games
3) Prestasi internasional minimal medali perunggu dalam Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic
g. Menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan melampirkan salah satu sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku (khusus pelamar berpendidikan S-1).
a) EPT dengan nilai minimum 400
b) TOEFL Prediction dengan nilai minimum 400
c) IELTS dengan dengan nilai minimum 5,00
d) TOEIC dengan nilai minimum 600
h. Ketentuan usia adalah sebagai berikut :
1) Bagi S-1 usia minimum 18 tahun dan usia maksimum 33 tahun per 1 September 2013.
2) Bagi D-III usia minimum 18 tahun dan usia maksimum 28 tahun per 1 September 2013.
3) Bagi SMK Teknik/STM dan SLTA/Sederajat usia minimum 18 tahun dan maksimum 23 tahun per 1 September 2013.
C. TATA CARA PENDAFTARAN/LAMARAN
1) Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Provinsi DKI Jakarta.
2) Setiap pelamar harus melakukan Registrasi Online melalui situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di alamat www.rekrutmen.jakarta.go.id
3) Setiap pelamar hanya diperkenankan registrasi untuk satu formasi yang disediakan dan hanya satu kali.
4) Setiap pelamar diminta untuk mengupload pas foto (berpakaian sopan rapih) berwarna terbaru dengan ukuran close up 4 x 6, scan KTP, scan ijazah dan transkrip nilai
5) Setelah mengisi form pendaftaran online peserta akan mendapatkan akun untuk memantau proses seleksi selanjutnya (ID pengguna dan password dikirim melalui email pelamar).
6) Peserta yang telah mendapatkan akun dapat melakukan pengecekan status keberhasilan pendaftaran online melalui akun masing-masing
7) Jika terdapat kesalahan pengisian data pada saat pendaftaran online, peserta yang sukses mendaftar dapat memperbaikinya menggunakan akun yang telah diberikan. Data akan terkunci (tidak dapat diperbaiki lagi) jika peserta sudah mendownload form registrasi online.
8) Selanjutnya peserta wajib mengirimkan berkas kepada panitia yang berisi:
a. Hasil cetakan registrasi online :
1) Biodata pelamar yang telah ditempel pas foto berwarna terbaru ukuran closeup (4×6).
2) Surat lamaran yang telah ditandatangani pelamar
b. Lampiran berkas :
1) Fotocopy ijazah dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang/Surat Keterangan lulus (asli).
2) Fotocopy transkrip nilai/daftar nilai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
3) Fotocopy KTP yang masih berlaku (bukan Resi/KIPEM)
4) Fotocopy sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris (khusus S.1).
5) Fotocopy piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi yang berwenang (khusus Atlet Berprestasi).
6) Fotocopy Ijazah Pendidikan Profesi (khusus Profesi Dokter Umum / Dokter Hewan)
7) Fotocopy surat keterangan sah piagam/sertifikat dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan (khusus Atlet Berprestasi).
9. Seluruh berkas lamaran disusun rapi dalam map snelhecter dan dimasukkan dalam amplop berwarna coklat. Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:
a. Biodata pelamar yang telah dilengkapi foto
b. Fotocopy KTP (disteples di pojok kri atas biodata peserta)
c. Fotocopy Ijazah yang sudah dilegalisir/surat keteragan lulus asli dari Perguruan Tinggi
d. Fotocopy transkrip nilai / daftar nilai yang telah dilegalisir
e. Fotocopy Sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris (khusus S-1).
f. Fotocopy piagam/sertifikat (khusus Atlet Berprestasi).
g. Fotocopy surat keterangan sah piagam/sertifikat (khusus Atlet Berprestasi).
h. Fotocopy Ijazah Pendidikan Profesi (khusus Profesi Dokter Umum / Dokter Hewan)
10. Panitia tidak menerima berkas selain yang disampaikan melalui PO.BOX dan data lamaran dikirimkan melalui PO BOX sesuai dengan Rumpun :
a. PO BOX 4635 JKP 10046 untuk Rumpun Pendidikan
b. PO BOX 4636 JKP 10046 untuk Rumpun Kesehatan
c. PO BOX 4637 JKP 10046 untuk Rumpun Teknis
d. PO BOX 4638 JKP 10046 untuk Rumpun Administrasi
e. PO BOX 4639 JKP 10046 untuk Rumpun Atlet Berprestasi
11. Ketentuan warna map snelhecter bagi pelamar adalah sebagai berikut :
a. Rumpun Pendidikan, map warna Merah
b. Rumpun Kesehatan. map warna Hijau
c. Rumpun Teknis, map warna Biru
d. Rumpun Administrasi, map warna Kuning
e. Rumpun Atlet Berprestasi, map warna Putih
12. Pada sebelah kanan atas map ditempel kode peserta. Pada sebelah kiri atas amplop coklat ditempel kode peserta dan pada sebelah kanan bawah amplop coklat ditempel alamat pengiriman. Kode peserta dan alamat pengiriman dapat didownload untuk selanjutnya digunting dan ditempelkan sesuai dengan ketentuan tersebut.
B. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Republik Indonesia Yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki integritas yang tinggi kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI.
c. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
f. Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan.
g. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
h. Bebas dari pemakaian narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional/Kepolisian.
i. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (POLRES) yang masih berlaku.
j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Persyaratan Khusus
a. KTP yang masih berlaku (bukan resi atau KIPEM).
b. Lulusan S-1 atau D-III dari Perguruan Tinggi Negeri dengan IPK Minimal 2.60 dan untuk lulusan Universitas Swasta dengan IPK Minimal 3.00
c. Untuk lulusan S-1 atau D-III Luar Negeri harus disertai dengan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan konversi IPK disamakan dengan universitas negeri
d. Untuk Pendidikan Profesi Dokter Hewan dan Profesi Dokter Umum diminta untuk menyertakan fotocopy Ijazah Pendidikan Profesi
e. Untuk Tenaga Strategis dari Rumpun Teknis (Jenjang SMK Teknik) dengan rincian :
1) Petugas Pemadam, kualifikasi yang dibutuhkan :
a) Berjenis kelamin pria dengan tinggi badan minimal 163 cm, berat badan proporsional, tidak buta warna, tidak juling, tidak tuli, tidak mempunyai kaki berbentuk X atau O, tidak memiliki penyakit jantung, tidak bertato, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertindik, jenis golongan darah dan jumlah hemoglobin (Hb) berada pada batas normal yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
b) Lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan Teknik (STM) dengan nilai ijazah (keseluruhan nilai) rata-rata 7,00.
2) Penguji PKB, kualifikasi yang dibutuhkan :
Lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan Teknik (STM) jurusan Mesin atau Otomotif dengan nilai ijazah (keseluruhan nilai) rata-rata 7,00.
3) Teknisi Listrik, kualifikasi yang dibutuhkan :
Lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan Teknik (STM) jurusan Elektronika Listrik atau Mesin dengan nilai ijazah (keseluruhan nilai) rata-rata 7,00.
f. Untuk Rumpun Atlet Berprestasi adalah atlet yang memiliki prestasi nyata baik di tingkat nasional maupun internasional, pada:
1) Prestasi nasional hanya untuk medali emas dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS)
2) Prestasi regional minimal medali perak dalam SEA Games/Para Games
3) Prestasi internasional minimal medali perunggu dalam Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic
g. Menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan melampirkan salah satu sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku (khusus pelamar berpendidikan S-1).
a) EPT dengan nilai minimum 400
b) TOEFL Prediction dengan nilai minimum 400
c) IELTS dengan dengan nilai minimum 5,00
d) TOEIC dengan nilai minimum 600
h. Ketentuan usia adalah sebagai berikut :
1) Bagi S-1 usia minimum 18 tahun dan usia maksimum 33 tahun per 1 September 2013.
2) Bagi D-III usia minimum 18 tahun dan usia maksimum 28 tahun per 1 September 2013.
3) Bagi SMK Teknik/STM dan SLTA/Sederajat usia minimum 18 tahun dan maksimum 23 tahun per 1 September 2013.
C. TATA CARA PENDAFTARAN/LAMARAN
1) Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Provinsi DKI Jakarta.
2) Setiap pelamar harus melakukan Registrasi Online melalui situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di alamat www.rekrutmen.jakarta.go.id
3) Setiap pelamar hanya diperkenankan registrasi untuk satu formasi yang disediakan dan hanya satu kali.
4) Setiap pelamar diminta untuk mengupload pas foto (berpakaian sopan rapih) berwarna terbaru dengan ukuran close up 4 x 6, scan KTP, scan ijazah dan transkrip nilai
5) Setelah mengisi form pendaftaran online peserta akan mendapatkan akun untuk memantau proses seleksi selanjutnya (ID pengguna dan password dikirim melalui email pelamar).
6) Peserta yang telah mendapatkan akun dapat melakukan pengecekan status keberhasilan pendaftaran online melalui akun masing-masing
7) Jika terdapat kesalahan pengisian data pada saat pendaftaran online, peserta yang sukses mendaftar dapat memperbaikinya menggunakan akun yang telah diberikan. Data akan terkunci (tidak dapat diperbaiki lagi) jika peserta sudah mendownload form registrasi online.
8) Selanjutnya peserta wajib mengirimkan berkas kepada panitia yang berisi:
a. Hasil cetakan registrasi online :
1) Biodata pelamar yang telah ditempel pas foto berwarna terbaru ukuran closeup (4×6).
2) Surat lamaran yang telah ditandatangani pelamar
b. Lampiran berkas :
1) Fotocopy ijazah dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang/Surat Keterangan lulus (asli).
2) Fotocopy transkrip nilai/daftar nilai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
3) Fotocopy KTP yang masih berlaku (bukan Resi/KIPEM)
4) Fotocopy sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris (khusus S.1).
5) Fotocopy piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi yang berwenang (khusus Atlet Berprestasi).
6) Fotocopy Ijazah Pendidikan Profesi (khusus Profesi Dokter Umum / Dokter Hewan)
7) Fotocopy surat keterangan sah piagam/sertifikat dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan (khusus Atlet Berprestasi).
9. Seluruh berkas lamaran disusun rapi dalam map snelhecter dan dimasukkan dalam amplop berwarna coklat. Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:
a. Biodata pelamar yang telah dilengkapi foto
b. Fotocopy KTP (disteples di pojok kri atas biodata peserta)
c. Fotocopy Ijazah yang sudah dilegalisir/surat keteragan lulus asli dari Perguruan Tinggi
d. Fotocopy transkrip nilai / daftar nilai yang telah dilegalisir
e. Fotocopy Sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris (khusus S-1).
f. Fotocopy piagam/sertifikat (khusus Atlet Berprestasi).
g. Fotocopy surat keterangan sah piagam/sertifikat (khusus Atlet Berprestasi).
h. Fotocopy Ijazah Pendidikan Profesi (khusus Profesi Dokter Umum / Dokter Hewan)
10. Panitia tidak menerima berkas selain yang disampaikan melalui PO.BOX dan data lamaran dikirimkan melalui PO BOX sesuai dengan Rumpun :
a. PO BOX 4635 JKP 10046 untuk Rumpun Pendidikan
b. PO BOX 4636 JKP 10046 untuk Rumpun Kesehatan
c. PO BOX 4637 JKP 10046 untuk Rumpun Teknis
d. PO BOX 4638 JKP 10046 untuk Rumpun Administrasi
e. PO BOX 4639 JKP 10046 untuk Rumpun Atlet Berprestasi
11. Ketentuan warna map snelhecter bagi pelamar adalah sebagai berikut :
a. Rumpun Pendidikan, map warna Merah
b. Rumpun Kesehatan. map warna Hijau
c. Rumpun Teknis, map warna Biru
d. Rumpun Administrasi, map warna Kuning
e. Rumpun Atlet Berprestasi, map warna Putih
12. Pada sebelah kanan atas map ditempel kode peserta. Pada sebelah kiri atas amplop coklat ditempel kode peserta dan pada sebelah kanan bawah amplop coklat ditempel alamat pengiriman. Kode peserta dan alamat pengiriman dapat didownload untuk selanjutnya digunting dan ditempelkan sesuai dengan ketentuan tersebut.
Informasi selengkapnya dapat anda lihat di SINI
PENERIMAAN CPNS LEMBAGA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH 2013
PENGUMUMAN PENERIMAAN SELEKSI CPNS
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2013
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 194 Tahun 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2013, Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi lowongan formasi Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2013.
Persyaratan UMUM:
Warga Negara Indonesia;
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
Berkelakuan baik;
Sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan KHUSUS:
Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang program studinya terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan minimal IPK 3.00;
Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan maupun tulisan) yang dibuktikan dengan hasil tes, dengan nilai minimal TOEFL 500 atau score setara;
Tidak memiliki hubungan ayah/ibu/anak/adik/kakak dengan pegawai LKPP;
Mengisi Formulir Pendaftaran online.
Pendaftaran:
Melakukan pendaftaran online mulai tanggal 3 sampai dengan 18 September 2013;
Setiap Pelamar hanya diperkenankan melamar pada satu jabatan. Apabila peserta lulus seleksi Panitia berhak menempatkan CPNS sesuai dengan kebutuhan organisasi
Panitia hanya menerima pendaftaran secara online dan tidak menerima cara penyampaian berkas lamaran lainnya;
Pendaftaran online dilakukan dengan cara:
Mengisi aplikasi pendaftaran online;
Mengunggah ijazah, lembar transkrip nilai yang mencantumkan nilai IPK, KTP dan pas foto;
Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku;
Pendaftaran online yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses;
Ijazah, transkrip nilai, pas foto dan KTP yang diterima Panitia melalui pendaftaran online menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar;
Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain, selain yang tersebut pada butir d.
Pelaksanaan seleksi:
Seleksi administrasi;
Tes Kompetensi Dasar (TKD) dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 30 September sampai dengan 3 Oktober 2013. Tempat pelaksanaan TKD di Jakarta namun lokasi akan ditentukan kemudian;
Asesmen Kompetensi LKPP dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 17 dan 18 Oktober 2013. Tempat pelaksanaan Asesmen Kompetensi LKPP di Jakarta namun lokasi akan ditentukan kemudian;
Wawancara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober sampai dengan 1 November 2013. Tempat pelaksanaan wawancara di kantor LKPP;
Pelamar yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs www.lkpp.go.id
Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman hasil Seleksi Administrasi dan Pengiriman Kartu Tanda Peserta Ujian:
Kuota untuk peserta yang lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti TKD sebanyak 1500 orang;
Tahapan seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran melalui sistem pemeringkatan berdasarkan nilai IPK dan akreditasi program studi. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 26 September melalui situs www.lkpp.go.id;
Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi akan menerima Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) yang dapat diunduh setelah pelamar login pada menu-user/kartu ujian sebagai persyaratan mengikuti ujian. Pengiriman KTPU diunduh mulaitanggal 27 September 2013.
Lain-lain:
Penempatan CPNS LKPP beralokasi di Jakarta;
Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri;
Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun;
Peserta yang telah lulus dan diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS LKPP tetapi mengundurkan diri dan/atau apabila selama jangka waktu 5 (lima) tahun ikatan wajib kerja yang bersangkutan mengundurkan diri, maka diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara;
Setelah diumumkan hasil seleksi tahap akhir penerimaan CPNS LKPP jika diketahui adanya data yang tidak benar (misalnya IPK, usia, akreditasi), LKPP akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan menjadi CPNS atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku;
Khusus bagi penyedia jasa perorangan yang telah bekerja di LKPP yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS LKPP Tahun 2013 sepanjang memiliki ijazah sesuai dengan formasi dan memenuhi persyaratan;
LKPP tidak bertanggung jawab atas segala pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan LKPP atau Panitia;
Pelamar tidak diperkenankan menghubungi/berhubungan dengan pejabat/pegawai LKPP dalam kaitannya dengan proses seleksi kecuali melalui alamat email rekrutmen@lkpp.go.id;
Informasi resmi yang terkait dengan penerimaan CPNS LKPP tahun 2013 hanya dapat dilihat dalam situs www.lkpp.go.id. Diharapkan para pelamar untuk terus memantaunya.
Persyaratan UMUM:
Warga Negara Indonesia;
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
Berkelakuan baik;
Sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan KHUSUS:
Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang program studinya terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan minimal IPK 3.00;
Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan maupun tulisan) yang dibuktikan dengan hasil tes, dengan nilai minimal TOEFL 500 atau score setara;
Tidak memiliki hubungan ayah/ibu/anak/adik/kakak dengan pegawai LKPP;
Mengisi Formulir Pendaftaran online.
Pendaftaran:
Melakukan pendaftaran online mulai tanggal 3 sampai dengan 18 September 2013;
Setiap Pelamar hanya diperkenankan melamar pada satu jabatan. Apabila peserta lulus seleksi Panitia berhak menempatkan CPNS sesuai dengan kebutuhan organisasi
Panitia hanya menerima pendaftaran secara online dan tidak menerima cara penyampaian berkas lamaran lainnya;
Pendaftaran online dilakukan dengan cara:
Mengisi aplikasi pendaftaran online;
Mengunggah ijazah, lembar transkrip nilai yang mencantumkan nilai IPK, KTP dan pas foto;
Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku;
Pendaftaran online yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses;
Ijazah, transkrip nilai, pas foto dan KTP yang diterima Panitia melalui pendaftaran online menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar;
Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain, selain yang tersebut pada butir d.
Pelaksanaan seleksi:
Seleksi administrasi;
Tes Kompetensi Dasar (TKD) dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 30 September sampai dengan 3 Oktober 2013. Tempat pelaksanaan TKD di Jakarta namun lokasi akan ditentukan kemudian;
Asesmen Kompetensi LKPP dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 17 dan 18 Oktober 2013. Tempat pelaksanaan Asesmen Kompetensi LKPP di Jakarta namun lokasi akan ditentukan kemudian;
Wawancara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober sampai dengan 1 November 2013. Tempat pelaksanaan wawancara di kantor LKPP;
Pelamar yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs www.lkpp.go.id
Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman hasil Seleksi Administrasi dan Pengiriman Kartu Tanda Peserta Ujian:
Kuota untuk peserta yang lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti TKD sebanyak 1500 orang;
Tahapan seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran melalui sistem pemeringkatan berdasarkan nilai IPK dan akreditasi program studi. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 26 September melalui situs www.lkpp.go.id;
Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi akan menerima Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) yang dapat diunduh setelah pelamar login pada menu-user/kartu ujian sebagai persyaratan mengikuti ujian. Pengiriman KTPU diunduh mulaitanggal 27 September 2013.
Lain-lain:
Penempatan CPNS LKPP beralokasi di Jakarta;
Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri;
Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun;
Peserta yang telah lulus dan diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS LKPP tetapi mengundurkan diri dan/atau apabila selama jangka waktu 5 (lima) tahun ikatan wajib kerja yang bersangkutan mengundurkan diri, maka diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara;
Setelah diumumkan hasil seleksi tahap akhir penerimaan CPNS LKPP jika diketahui adanya data yang tidak benar (misalnya IPK, usia, akreditasi), LKPP akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan menjadi CPNS atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku;
Khusus bagi penyedia jasa perorangan yang telah bekerja di LKPP yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS LKPP Tahun 2013 sepanjang memiliki ijazah sesuai dengan formasi dan memenuhi persyaratan;
LKPP tidak bertanggung jawab atas segala pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan LKPP atau Panitia;
Pelamar tidak diperkenankan menghubungi/berhubungan dengan pejabat/pegawai LKPP dalam kaitannya dengan proses seleksi kecuali melalui alamat email rekrutmen@lkpp.go.id;
Informasi resmi yang terkait dengan penerimaan CPNS LKPP tahun 2013 hanya dapat dilihat dalam situs www.lkpp.go.id. Diharapkan para pelamar untuk terus memantaunya.
Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di SINI
PENERIMAAN CPNS YOGYAKARTA TAHUN 2013
PENGUMUMAN PENGADAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DARI PELAMAR UMUM PEMERINTAH DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN 2013
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara
Republik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengisi lowongan formasi Tenaga
Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis. Rincian kualifikasi pendidikan dapat dilihat dalam Lampiran 1 Pengumuman ini.
I. KETENTUAN UMUM
1. Proses Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia;
2. Pengadaan CPNS dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah;
3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi
II. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 20 September 2013 (batas akhir pelamaran). Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS, Calon / Anggota TNI / Polri dan tidak
sedang terikat perjanjian/ kontrak kerja dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
d. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri a
tau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS, Calon / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
f. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan;
h. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah);
j. Bersedia membayar denda sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 18 Tahun 2013 ten
tang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) apabila pelamar mengundurkan diri setelah diusulkan penetapan NIP CPNS sampai dengan masa ikatan dinas (8 tahun), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000, – sebagaimana
tercantum dalam lampiran 6 pengumuman ini;
k. Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 tahun terhitung mulai tanggal sebagai CPNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,-sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
2.1. Persyaratan Khusus Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis (Non Affirmative):
a. Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
1) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan bukan merupakan ijazah sementara;
2) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dibuktikan
dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang,
atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Daftar sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara
tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan.
b. Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Rincian Tambahan Formasi CPNS Pemerintah Daerah DIY Tahun 201
3 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman, khusus untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan yang mensyaratkan S.2 harus memiliki
kualifikasi pendidikan S.1 linier dengan kualifikasi pendidikan S.2 yang dipersyaratkan;
c. Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) dalam skala 4 (empat) ditentukan sebagai berikut:
- Strata II (S.2) : minimal IPK S.1: 3,00 dan IPK S.2: 3,00 (tiga koma nol nol);
- Strata I (S.1) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
- Diploma Empat (D.IV) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
- Diploma Tiga (D.III) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
- Dokter Umum : minimal IPK S.1: 3,00 dan IPK Profesi: 3,00 (tiga koma nol nol);
- Dokter Spesialis : minimal IPK Profesi : 3,00 dan Spesialis 3,00 (tiga koma nol nol).
2.2. Persyaratan Khusus bagi Tenaga Teknis Affirmative (Khusus untuk kalangan
tertentu)
Terdapat 2 (dua) jabatan teknis yang diperuntukkan untuk kalangan atau golongan tertentu
yang memiliki kekhususan sebagai akibat kebijakan affirmative (khusus untuk kalangan
tertentu) yang diberlakukan secara nasional khususnya bagi penyandang disabilitas (cacat)
dan bagi Pelatih/Olahragawan berprestasi yaitu:
a. Jabatan Pekerja Sosial untuk Penyandang Disabilitas (Cacat)
1) “Memiliki kekhususan disabilitas atau penyandang cacat sesuai dengan kriteria penyandang cacat atau difabel yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dibuktikan dengan
rekomendasi dari Dinas Sosial setempat (sesuai domisili KTP)”.
2) Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
a) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
b) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang,
dan atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Daftar sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan
Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan;
c) Kualifikasi Pendidikan S.1 Semua Jurusan;
d) Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4 (empat).
b. Pelatih Olahraga
Selain memenuhi persyaratan umum, bagi Pelatih Olahraga harus memenuhi persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0275 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Mekanisme Pengangkatan Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil sebagai berikut:
1) Olahragawan Berprestasi harus memiliki prestasi nyata dengan medali, yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi olahraga yang berwenang baik di tingkat nasional,
regional maupun internasional pada:
(a) Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang Olahraga, minimal Juara III/ Medali Perunggu;
(b) Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang Olahraga,
minimal Juara II/ Medali Perak;
(c) Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas;
(d) Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan.
2) Pelatih Olahraga Berprestasi
(a) Mempunyai kecakapan, keahlian dan ketrampilan sebagai pelatih olahraga, yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
(b) Harus memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan Olahragawan Berprestasi baik nasional, regional maupun internasional, sebagai berikut:
(1) Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang Olahraga, minimal Juara III/ Medali Perunggu;
(2) Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang Olahraga, minimal Juara II/ Medali Perak;
(3) Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk
organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas.
(c) Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan.
III. TAHAPAN KEGIATAN DAN JADWAL SELEKSI
No. TAHAPAN KEGIATAN TANGGAL WAKTU
1. Pendaftaran Online 5 September s.d. 19 September 2013 mulai pukul 00.00 WIB
pada tanggal 5 September 2013 dan berakhir pukul 24.00WIB pada tanggal 19 September 2013
2. Penyerahan dan Verifikasi Berkas Lamaran 5 September s.d. 20 September 2013
08.00 s.d 14.00 WIB*
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Lokasi Ujian 24 September 2013 12.00 WIB
5. Pengambilan Kartu Tanda Peserta Tes Kompetensi Dasar 25 s.d. 27 September 2013
08.00 s.d 14.00 WIB*
6. Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) 3 November 2013 07.30 s.d. selesai
7. Pengumuman Kelulusan Seleksi CPNS 14 Desember 2013 atau tanggal yang ditentukan
oleh Menpan dan RB
IV. PENDAFTARAN
1. Melakukan pendaftaran online melalui situs http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id dan Panitia tidak
melayani Pendaftaran di lokasi Penyerahan Berkas lamaran ;
2. Periode Pendaftaran Online dibuka mulai tanggal 5 September 2013 pukul 00.00 WIB s.d
tanggal 19 September 2013 pukul 24.00 WIB;
3. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar
hanya satu kategori atau jenis formasi atau jabatan saja;
4. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan secara langsung dan tidak
menerima berkas lamaran melalui pos atau format pengiriman lainnya;
5. Bagi pelamar yang telah berhasil secara sistem melakukan pendaftaran, menyampaikan
secara langsung berkas lamaran dengan menunjukkan form registrasi yang telah dicetak
sebanyak 2 (dua) lembar (dicetak dengan kertas warna sesuai dengan warna jabatan yang
dilamar) yang akan digunakan sebagai bukti pelamar telah melakukan registrasi online,
dengan kelengkapan sebagai berikut:
Republik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengisi lowongan formasi Tenaga
Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis. Rincian kualifikasi pendidikan dapat dilihat dalam Lampiran 1 Pengumuman ini.
I. KETENTUAN UMUM
1. Proses Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia;
2. Pengadaan CPNS dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah;
3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi
II. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 20 September 2013 (batas akhir pelamaran). Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS, Calon / Anggota TNI / Polri dan tidak
sedang terikat perjanjian/ kontrak kerja dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
d. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri a
tau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS, Calon / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
f. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan;
h. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah);
j. Bersedia membayar denda sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 18 Tahun 2013 ten
tang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) apabila pelamar mengundurkan diri setelah diusulkan penetapan NIP CPNS sampai dengan masa ikatan dinas (8 tahun), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000, – sebagaimana
tercantum dalam lampiran 6 pengumuman ini;
k. Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 tahun terhitung mulai tanggal sebagai CPNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,-sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
2.1. Persyaratan Khusus Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis (Non Affirmative):
a. Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
1) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan bukan merupakan ijazah sementara;
2) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dibuktikan
dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang,
atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Daftar sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara
tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan.
b. Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Rincian Tambahan Formasi CPNS Pemerintah Daerah DIY Tahun 201
3 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman, khusus untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan yang mensyaratkan S.2 harus memiliki
kualifikasi pendidikan S.1 linier dengan kualifikasi pendidikan S.2 yang dipersyaratkan;
c. Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) dalam skala 4 (empat) ditentukan sebagai berikut:
- Strata II (S.2) : minimal IPK S.1: 3,00 dan IPK S.2: 3,00 (tiga koma nol nol);
- Strata I (S.1) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
- Diploma Empat (D.IV) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
- Diploma Tiga (D.III) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
- Dokter Umum : minimal IPK S.1: 3,00 dan IPK Profesi: 3,00 (tiga koma nol nol);
- Dokter Spesialis : minimal IPK Profesi : 3,00 dan Spesialis 3,00 (tiga koma nol nol).
2.2. Persyaratan Khusus bagi Tenaga Teknis Affirmative (Khusus untuk kalangan
tertentu)
Terdapat 2 (dua) jabatan teknis yang diperuntukkan untuk kalangan atau golongan tertentu
yang memiliki kekhususan sebagai akibat kebijakan affirmative (khusus untuk kalangan
tertentu) yang diberlakukan secara nasional khususnya bagi penyandang disabilitas (cacat)
dan bagi Pelatih/Olahragawan berprestasi yaitu:
a. Jabatan Pekerja Sosial untuk Penyandang Disabilitas (Cacat)
1) “Memiliki kekhususan disabilitas atau penyandang cacat sesuai dengan kriteria penyandang cacat atau difabel yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dibuktikan dengan
rekomendasi dari Dinas Sosial setempat (sesuai domisili KTP)”.
2) Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
a) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
b) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang,
dan atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Daftar sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan
Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan;
c) Kualifikasi Pendidikan S.1 Semua Jurusan;
d) Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4 (empat).
b. Pelatih Olahraga
Selain memenuhi persyaratan umum, bagi Pelatih Olahraga harus memenuhi persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0275 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Mekanisme Pengangkatan Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil sebagai berikut:
1) Olahragawan Berprestasi harus memiliki prestasi nyata dengan medali, yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi olahraga yang berwenang baik di tingkat nasional,
regional maupun internasional pada:
(a) Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang Olahraga, minimal Juara III/ Medali Perunggu;
(b) Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang Olahraga,
minimal Juara II/ Medali Perak;
(c) Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas;
(d) Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan.
2) Pelatih Olahraga Berprestasi
(a) Mempunyai kecakapan, keahlian dan ketrampilan sebagai pelatih olahraga, yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
(b) Harus memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan Olahragawan Berprestasi baik nasional, regional maupun internasional, sebagai berikut:
(1) Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang Olahraga, minimal Juara III/ Medali Perunggu;
(2) Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang Olahraga, minimal Juara II/ Medali Perak;
(3) Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk
organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas.
(c) Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan.
III. TAHAPAN KEGIATAN DAN JADWAL SELEKSI
No. TAHAPAN KEGIATAN TANGGAL WAKTU
1. Pendaftaran Online 5 September s.d. 19 September 2013 mulai pukul 00.00 WIB
pada tanggal 5 September 2013 dan berakhir pukul 24.00WIB pada tanggal 19 September 2013
2. Penyerahan dan Verifikasi Berkas Lamaran 5 September s.d. 20 September 2013
08.00 s.d 14.00 WIB*
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Lokasi Ujian 24 September 2013 12.00 WIB
5. Pengambilan Kartu Tanda Peserta Tes Kompetensi Dasar 25 s.d. 27 September 2013
08.00 s.d 14.00 WIB*
6. Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) 3 November 2013 07.30 s.d. selesai
7. Pengumuman Kelulusan Seleksi CPNS 14 Desember 2013 atau tanggal yang ditentukan
oleh Menpan dan RB
IV. PENDAFTARAN
1. Melakukan pendaftaran online melalui situs http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id dan Panitia tidak
melayani Pendaftaran di lokasi Penyerahan Berkas lamaran ;
2. Periode Pendaftaran Online dibuka mulai tanggal 5 September 2013 pukul 00.00 WIB s.d
tanggal 19 September 2013 pukul 24.00 WIB;
3. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar
hanya satu kategori atau jenis formasi atau jabatan saja;
4. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan secara langsung dan tidak
menerima berkas lamaran melalui pos atau format pengiriman lainnya;
5. Bagi pelamar yang telah berhasil secara sistem melakukan pendaftaran, menyampaikan
secara langsung berkas lamaran dengan menunjukkan form registrasi yang telah dicetak
sebanyak 2 (dua) lembar (dicetak dengan kertas warna sesuai dengan warna jabatan yang
dilamar) yang akan digunakan sebagai bukti pelamar telah melakukan registrasi online,
dengan kelengkapan sebagai berikut:
info selengkapnya lihat di SINI
Monday, 2 September 2013
REKRUTMEN CPNS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2013
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-03/PANREK/IX/2013
REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2013
Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung bersama Kementerian Keuangan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit kerja Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai berikut:
UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN PEGAWAI BARU:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Anggaran;
3. Direktorat Jenderal Pajak;
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
8. Inspektorat Jenderal;
9. Badan Kebijakan Fiskal.
10.Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN NAMA JABATAN
Informasi selengkapnya dapat dilihat di Situs resmi Kemenkeu
Semoga informasi Penerimaan CPNS Kementrian Keuangan 2013 bermanfaat.
Jangan lupa Like dan Share ke temen-temen yang lain.
Saturday, 31 August 2013
Daerah Profinsi/Kabupaten/Kota yang Membuka Lowongan CPNS 2013
Provinsi NAD
Kab. Gayo Lues
Kab. Aceh Barat Daya
Kab. Aceh Selatan
Kab. Aceh Singkil
Kab. Aceh Tamiang
Kab. Aceh Tenggara
Kab. Pidie Jaya
Provinsi Sumatera Utara
Kab. Batu Bara
Kab. Nias
Kab. Nias Barat
Kab. Nias Selatan
Kab. Nias Utara
Kab. Padang Lawas
Kab. Padang Lawas Utara
Kab. Deli Serdang
Kab. Labuhan Batu Utara
Kab. Tapanuli Tengah
Kab. Tapanuli Utara
Kab. Sibolga
Provinsi Sumatera Barat
Kab. Kepulauan Mentawai
Kab. Solok Selatan
Kab. Pasaman
Kota Padang Panjang
Kab. Indragiri Hilir
Kab. Kepulauan Meranti
Kab. Kuantan Singingi
Kab. Pelalawan
Kab. Rokan Hilir
Kab. Siak
Kota Pekanbaru
Kab. Batanghari
Kab. Kerinci
Kab. Sarolangun
Kab. Tebo
Kota Sungai Penuh
Kab. Bungo
Kab. Banyuasin
Kab. Muara Enim
Kab. Musi Banyuasin
Kab. Musi Rawas
Kab. Ogan Ilir
Kab. Ogan Komering Ilir
Kab. Ogan Komering Ulu
Kota Pagar Alam
Kota Prabumulih
Kab. Lahat
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
Kota Lubuk Linggau
Provinsi Bangka Belitung
Kab. Bangka Barat
Kab. Bangka Selatan
Kab. Bangka Tengah
Kab. Belitung
Kab. Belitung Timur
Kab. Bangka
Provinsi Bengkulu
Kab. Bengkulu Tengah
Kab. Kepahiang
Kab. Lebong
Kab. Rejang Lebong
Kab. Seluma
Provinsi Lampung
Kab. Mesuji
Kab. Pesisir Barat
Kab. Pesawaran
Kab. Tanggamus
Kab. Way Kanan
Kab. Metro
Kab. Kep. Anambas
Kab. Lingga
Kab. Natuna
Provinsi DKI Jakarta
Kab. Bogor
Kota Bandung
Kota Depok
Kota Bogor
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang
Kota Cilegon
Kab. Cilacap
Kab. Kedal
Kab. Kudus
Kab. Purblingga
Kab. Semarang
Kab. Wonosobo
Kota Magelang
Kota Pekalongan
Kota Salatiga
Kota Semarang
Kota Surakarta
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kab. Jember
Kab. Sidoarjo
Kota Mojokerto
Kota Mojokerto
Kota Surabaya
Kab. Mojokerto
Kab. Pamekasan
Kab. Tuban
Kota Blitar
Kota Diri
Kota Malang
Kota Probolinggo
Provinsi Kalimantan Tengah
Kab. Barito
Kab. Katingan
Kab. Lamandau
Kab. Pulang Pisau
Kab. Barito Timur
Kab. Kotawaringin Timur
Provinsi Kalimantan Barat
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Kayong Utara
Kab. Ketapang
Kab. Kubu Raya
Kab. Landak
Kab. Melawai
Kab. Sanggau
Kab. Sekadau
Kab. Sintang
Kab. Pontianak
Kab. Sambas
Kota Pontianak
Kota Singkawang
Provinsi Kalimantan Selatan
Kab. Balangan
Kab. Kota Baru
Kab. Tabalong
Kab. Tanah Bumbu
Kab. Tapin
Kab. Banjar
Kab. Barito Kuala
Kab. Hulu Sungai Tengah
Kab. Hulu Sungai Utara
Kota Banjar Baru
Kota Banjarmasin
Kab. Bulungan
Kab. Kutai Barat
Kab. Kutai Timur
Kab. Malinau
Kab. Nunukan
Kab. Paser
Kab. Penajam Paser Utara
Kab. Tana Tidung
Kota Bontang
Kab. Bolaang Mongondow Selatan
Kab. Bolaang Mongondow Timur
Kab. Bolaang Mongondow Utara
Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro
Kab. Minahasa Tenggara
Kab. Bolaang Mangondow
Kota Tomohon
Kab. Gorontalo Utara
Kab. Pohuwato
Provinsi Sulawesi Selatan
Kab. Luwu Timur
Kab. Bantaeng
Kab. Enrekang
Kab. Pinrang
Kab. Toraja Utara
Kota Pare Pare
Provinsi Sulawesi Tengah
Kab. Tojo Una-Una
Kab. Bombana
Kab. Buton Utara
Kab. Kolaka Utara
Kab. Konawe Utara
Kab. Wakatobi
Provinsi Sulawesi Barat
Kab. Jembrana
Kab. Karangasem
Kota Denpasar
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kab. Lombok Utara
Kab. Sumbawa Barat
Provinsi Nusa Tenggara TimurKab. Mangarai Barat
Kab. Manggarai Timur
Kab. Sabu Raijua
Kab. Sumba Barat
Kab. Sumba Barat Daya
Kab. Sumba Tengah
Kab. Ende
Kab. Flores Timur
Kab. Manggarai
Kab. Nagekeo
Kab. Rote Ndao
Kab. Sikka
Kab. Timor Tengah Utara
Provinsi Maluku
Kab. Buru Selatan
Kab. Maluku Barat Daya
Kab. Maluku Tenggara
Kota Tual
Kab. Maluku Tenggara Barat
Kab. Seram Bagian Barat
Provinsi Maluku Utara
Kab. Halmahera Tengah
Kab. Halmahera Timur
Kab. Pulau Morotai
Kab. Halmahera Barat
Kota Ternate
Kota Tidore Kepulauan
Kab. Asmat
Kab. Deiyai
Kab. Dogiyai
Kab. Intan Jaya
Kab. Jayawijaya
Kab. Keerom
Kab. Lanny Jaya
Kab. Memberamo Raya
Kab. Mappi
Kab. Paniai
Kab. Puncak
Kab. Puncak Jaya
Kab. Tolikara
Kab. Yalimo
Kab. Biak Numfor
Kab. Kepulauan Yapen
Provinsi Papua Barat
Kab. Fak Fak
Kab. Maybrat
Kab. Raja Ampat
Materi Resmi Soal Ujian Seleksi CPNS 2013:
1) Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri dari:
a) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
b) Tes Intelegensi Umum (TIU);
c) Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
2) Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk formasi tertentu.
** TKB hanya pada formasi tertentu, tidak semua formasi.
Persyaratan Dan Dokumen Pendaftaran CPNS 2013
FORDKAP. Menjelang tes cpns 2013, pemerintah melalui Men PAN-RB meminta pejabat pembina kepegawaian menyiapkan sarana untuk mendukung pelaksanaan sistem computer assisted test (CAT), termasuk spesifikasi minimal infrastruktur penggunaan CAT dalam proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB, Nomor: SE/10/M.PAN-RB/08/2013 bahwa pengumuman penerimaan, pendaftaran pelamar, dan seleksi administrasi CPNS dari pelamar umum yang menggunakan LJK dan CAT, dilakukan pada 1-28 September 2013.
Pelaksanaan tes kemampuan dasar (TKD) pelamar umum dengan sistem CAT dilaksanakan pada 29 September-November 2013, sedangkan pelaksanaan TKD pelamar umum dengan sistem LJK dilakukan pada 3 November 2013.
Berikut ini jenis data dan dokumen pendukung minimal sebagai syarat pendaftaran tes CPNS 2013, yaitu:
- Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
- Berkas pas foto digital warna berukuran 200x150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran 30 KB
- Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB
- Surat elektronik (e-mail) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung
- Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
- Untuk pelamar lulusan luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti Kemendikbud, atau surat keterangan telah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.
Persyaratan Khusus Pendaftar CPNS
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per-1 Desember 2013, ditunjukkan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
- Bagi yang usianya lebih dari 35 (Tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) dapat mengikuti pendaftaran dengan syarat memiliki masa kerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan masih bekerja terus-menerus sampai dengan dibukanya pendaftaran CPNS, yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy sah surat keputusan bukti pengangkatan pertama dan terakhir; (persyaratan khusus yang digeneralisasi dari syarat pendaftaran CPNS 2012).
- Persyaratan administrasi pelamar yakni:
- Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai
- Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak empat lembar
- Fotokopi KTP,
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah terbaru (asli)
- Kartu tanda pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja.
Nantinya pendaftaran CPNS guru, bidan dan perawat serta formasi lain harus dilakukan secara online. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara secara online pada situs yang dibuat khusus oleh panitia penerimaan CPNS. Alamat website pendaftaran CPNS ini akan diumumkan saat pengumuman pendaftaran sudah dibuka. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online akan mendapatkan nomor pendaftaran.
Setelah melakukan pendaftaran online, peserta wajib mengirimkan berkas pendukung dengan gambaran sebagai berikut :
- Surat Lamaran dibuat dengan tulisan tangan sendiri memakai tinta hitam ditujukan Kepada sesuai instruksi pada pengumuman.
- Fotocopy KTP yang dilegalisir pejabat berwenang;
- Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai (masing-masing dilegalisir); Catatan : ijazah yang diakui adalah yang sah dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri atau dari Sekolah/Perguruan Tinggi swasta yang terakreditasi atau yang telah mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS, serta dilegalisir/disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (asli);
- Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat Keterangan Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja (kartu kuning) asli;
Lamaran dan lampirannya ini kemudian dimasukan dalam amplop kemudian dikirim melalui PO BOX yang ditentukan panitia sesuai batas waktu yang ditentukan.
Peserta tes CPNS 2013 agar melakukan registrasi lamaran melalui situs yang benar, serta mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital pendukung yang telah diunggah akan mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi).
demikian info Syarat dan Dokumen Pendaftaran CPNS 2013.
Info Pendaftaran CPNS 2013 lain lihat DI SINI
Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis.
Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki dan tidak diberi wewenang mengubah isian Anda. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, tes CPNS akan dibagi dalam dua metode, yaitu sistem yang menggunakan LJK dan sistem CAT.
demikian info Syarat dan Dokumen Pendaftaran CPNS 2013.
Info Pendaftaran CPNS 2013 lain lihat DI SINI
Tuesday, 27 August 2013
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2013 hanya akan mencapai angka enam persen, dan pemerintah sedang mengupayakan target ini tercapai.
“Target 6,3 persen itu sulit diraih. Karena itu berarti kita harus tumbuh 6,6 persen di semester II. Hal itu sulit dilakukan. Tetapi jika angka itu berada di kisaran enam persen, masih mungkin untuk diraih,” kata Menteri Keuangan RI, Dr. Muhammad Chatib Basri, pada Senin (12/8) di Jakarta.
Pemerintah juga akan mendorong konsumsi rumah tangga. Ini merupakan kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah, karena konsumsi rumah tangga adalah salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi terbesar. “Presiden menyiapkan langkah keep buying strategy. Karena komponen terbesar dari PDB adalah konsumsi, maka jika konsumsi kuat maka PDB dapat tertolong,” lanjut Chatib.
Saat ini menurut pengeluaran, struktur Produk Domestik Bruto (PDB) didominasi konsumsi rumah tangga yang tumbuh 55,44 persen, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) 32,68 persen, Konsumsi Pemerintah 8,63 persen, ekspor 23,15 persen dan impor 25,72 persen.
Peredaran uang saat hari Idul Fitri mendorong transaksi ekonomi dan berkontribusi besar dalam konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi. “Bank Indonesia memperkirakan sekitar Rp 110 triliun uang dikeluarkan saat mudik. Jika dibandingkan dengan APBN baru, yang sejumlah Rp 1.600 triliun, jumlah itu hampir 10 persennya. Angka tersebut dicapai hanya dalam waktu satu bulan, maka memberi dampak yang sangat besar terhadap pertumbuhan,” kata Chatib lagi.
“Konsumsi rumah tangga dan pengeluaran pemerintah (untuk gaji) yang akan mendorong perekonomian. Investasi mulai melambat dan pertumbuhan ekspor tidak bisa diharapkan,” tutup Chatib. (Antara)
“Target 6,3 persen itu sulit diraih. Karena itu berarti kita harus tumbuh 6,6 persen di semester II. Hal itu sulit dilakukan. Tetapi jika angka itu berada di kisaran enam persen, masih mungkin untuk diraih,” kata Menteri Keuangan RI, Dr. Muhammad Chatib Basri, pada Senin (12/8) di Jakarta.
Pemerintah juga akan mendorong konsumsi rumah tangga. Ini merupakan kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah, karena konsumsi rumah tangga adalah salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi terbesar. “Presiden menyiapkan langkah keep buying strategy. Karena komponen terbesar dari PDB adalah konsumsi, maka jika konsumsi kuat maka PDB dapat tertolong,” lanjut Chatib.
Saat ini menurut pengeluaran, struktur Produk Domestik Bruto (PDB) didominasi konsumsi rumah tangga yang tumbuh 55,44 persen, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) 32,68 persen, Konsumsi Pemerintah 8,63 persen, ekspor 23,15 persen dan impor 25,72 persen.
Peredaran uang saat hari Idul Fitri mendorong transaksi ekonomi dan berkontribusi besar dalam konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi. “Bank Indonesia memperkirakan sekitar Rp 110 triliun uang dikeluarkan saat mudik. Jika dibandingkan dengan APBN baru, yang sejumlah Rp 1.600 triliun, jumlah itu hampir 10 persennya. Angka tersebut dicapai hanya dalam waktu satu bulan, maka memberi dampak yang sangat besar terhadap pertumbuhan,” kata Chatib lagi.
“Konsumsi rumah tangga dan pengeluaran pemerintah (untuk gaji) yang akan mendorong perekonomian. Investasi mulai melambat dan pertumbuhan ekspor tidak bisa diharapkan,” tutup Chatib. (Antara)
Lihat Berita lainnya DI SINI
Sunday, 25 August 2013
4 Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah
Liputan6.com, Jakarta : Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi makro demi mencegah memburuknya perekonomian negara menyusul ambruknya rupiah dan pasar saham.
Dalam jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Jumat (23/8/2013) Menteri Perekonomian Hatta Rajasa mengumumkan 4 paket kebijakan yang diambil pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Gejolak di pasar keuangan dan nilai tukar yang terjadi saat ini diperkirakan berpengaruh pada stabilitas ekonomi yang pada gilirannya akan mengganggu ekonomi kita. Kita harus menjaga stabilitas ekonomi dan momentum untuk pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis," ungkap Hatta.
Oleh karena itu lanjut Hatta, pemerintah mengambil langkah dan reformasi struktural dan jangka pendek. Dalam jangka pendek pemerintah dan BI akan menjaga struktur makro ekonomi khususnya sektor keuangan dan neraca keuangan.
Upaya ini dikombinasikan dengan kebijakan struktural untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis guna menghindari dampaknya kepada dunia usaha dan pencegahan terhadap pengangguran atau menjadi penyediaan lapangan kerja.
"Dengan langkah-langkah ini maka diharapkan defisit pada transaksi berjalan pada Kuartal III dan IV akan menurun dan momentum pertumbuhan ekonomi akan tetap dijaga. Tentunya paket kebijakan ini akan dikombinasikan dengan paket kebijakan dari BI dan OJK yang utamanya bertujuan menstabilkan sektor keuangan dan nilai tukar," ungkap Hatta.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah dibagi dalam empat paket.
Paket Pertama
Paket yang dibuat terkait dengan upaya memperbaiki neraca transaksi berjalan dan menjaga nilai tukar rupiah:
1. Pemerintah akan melakukan langkah mendorong ekspor dengan memberikan deduction tax pada sektor ekspor minimal 30% dari produksi.
2. Menurunkan impor migas.
Dengan meningkatkan porsi penggunaan biodiesel dalam porsi solar sehingga akan mengurangi konsumsi solar yang berasal dari impor. Kebijakan ini akan menurunkan impor migas secara signifikan.
3. Menetapkan pengenaan pajak Bea Masuk yang berasal dari barang impor seperti mobil CBU, barang bermerek yang sekarang 75% akan menjadi 125% sampai 150%.
4. Melakukan langkah memperbaiki ekspor mineral dengan memberikan relaksasi prosedur terkait kuota.
Paket Kedua
Paket ini bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Pemerintah akan memberikan insentif dengan tetap memastikan bahwa defisit fiskal berada pada kisaran 2,38%. Dengan menjaga defisit pada batas aman ini pemerintah memastikan pembiayaan APBNP 2013 dalam kondisi aman
Adapun insentif yang diberikan terkait dengan:
1. Tax deduction pada industri padat karya
2. Relaksasi fasilitas kawasan berikat
3. Penghapusan PPN Buku
4. Penghapusan PPN dasar yang sudah tak tergolong barang mewah.
5. Pentingnya menjaga menjaga UMP untuk mencegah terjadi PHK dengan skema kenaikan UMP yang mengacu pada KHL produktifitas dan pertumbuhan ekonomi. Dengan membedakan kenaikan upah minimum industri, UMK, industri padat karya, dan industri padat modal.
6. Insentif dalam jangka menengah addition deduction untuk litbang
7. Mengoptimalkan penggunaan tax allowance untuk insentif investasi
Paket Ketiga
Paket ketiga ini tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat dan inflasi.
Pemerintah akan berkoordinasi dengan BI. Dari sisi pemerintah untuk mengatasi inflasi atau harga yang bergejolak atau volatile food, pemerintah akan ubah tata niaga daging sapi dan hortikultura dari pembatasan sistem kuota menjadi mekanisme yang andalkan harga.
Paket Keempat
Paket keempat ini terkait dengan mempercepat investasi. Pemerintah akan mengambil langkah:
1. Menyederhanakan perizinan dengan mengefektifkan fungsi pelayanan satu pintu dan menyederhanakan jenis perizinan yang menyangkut kegiatan investasi. Sebagai contoh saat ini sudah ada perizinan investasi hulu migas dari 69 jenis menjadi hanya 8 perizinan.
2. Mempercepat dan saat ini sudah dirampungkan adalah revisi PP tentang DNI (Daftar Negatif Investasi) yang lebih ramah bagi investor.
3. Mempercepat program investasi berbasis agro, CPO, kakaa, rotan, mineral, logam, bauksit, nikel dan tembaga dengan memberikan insentif berupa tax holiday dan tax allowance serta percepatan renegosiasi kontrak karya dan PKP2B.
"The bottlenecking masalah proyek adalah salah satu perhatian kita untuk itu investasi yang sudah strategis seperti pembangkit, migas, infrastruktur akan dipercepat proses penyelesaiannya," ujar Hatta. (Igw).
semoga bermanfaat...
Dalam jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Jumat (23/8/2013) Menteri Perekonomian Hatta Rajasa mengumumkan 4 paket kebijakan yang diambil pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Gejolak di pasar keuangan dan nilai tukar yang terjadi saat ini diperkirakan berpengaruh pada stabilitas ekonomi yang pada gilirannya akan mengganggu ekonomi kita. Kita harus menjaga stabilitas ekonomi dan momentum untuk pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis," ungkap Hatta.
Oleh karena itu lanjut Hatta, pemerintah mengambil langkah dan reformasi struktural dan jangka pendek. Dalam jangka pendek pemerintah dan BI akan menjaga struktur makro ekonomi khususnya sektor keuangan dan neraca keuangan.
Upaya ini dikombinasikan dengan kebijakan struktural untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis guna menghindari dampaknya kepada dunia usaha dan pencegahan terhadap pengangguran atau menjadi penyediaan lapangan kerja.
"Dengan langkah-langkah ini maka diharapkan defisit pada transaksi berjalan pada Kuartal III dan IV akan menurun dan momentum pertumbuhan ekonomi akan tetap dijaga. Tentunya paket kebijakan ini akan dikombinasikan dengan paket kebijakan dari BI dan OJK yang utamanya bertujuan menstabilkan sektor keuangan dan nilai tukar," ungkap Hatta.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah dibagi dalam empat paket.
Paket Pertama
Paket yang dibuat terkait dengan upaya memperbaiki neraca transaksi berjalan dan menjaga nilai tukar rupiah:
1. Pemerintah akan melakukan langkah mendorong ekspor dengan memberikan deduction tax pada sektor ekspor minimal 30% dari produksi.
2. Menurunkan impor migas.
Dengan meningkatkan porsi penggunaan biodiesel dalam porsi solar sehingga akan mengurangi konsumsi solar yang berasal dari impor. Kebijakan ini akan menurunkan impor migas secara signifikan.
3. Menetapkan pengenaan pajak Bea Masuk yang berasal dari barang impor seperti mobil CBU, barang bermerek yang sekarang 75% akan menjadi 125% sampai 150%.
4. Melakukan langkah memperbaiki ekspor mineral dengan memberikan relaksasi prosedur terkait kuota.
Paket Kedua
Paket ini bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Pemerintah akan memberikan insentif dengan tetap memastikan bahwa defisit fiskal berada pada kisaran 2,38%. Dengan menjaga defisit pada batas aman ini pemerintah memastikan pembiayaan APBNP 2013 dalam kondisi aman
Adapun insentif yang diberikan terkait dengan:
1. Tax deduction pada industri padat karya
2. Relaksasi fasilitas kawasan berikat
3. Penghapusan PPN Buku
4. Penghapusan PPN dasar yang sudah tak tergolong barang mewah.
5. Pentingnya menjaga menjaga UMP untuk mencegah terjadi PHK dengan skema kenaikan UMP yang mengacu pada KHL produktifitas dan pertumbuhan ekonomi. Dengan membedakan kenaikan upah minimum industri, UMK, industri padat karya, dan industri padat modal.
6. Insentif dalam jangka menengah addition deduction untuk litbang
7. Mengoptimalkan penggunaan tax allowance untuk insentif investasi
Paket Ketiga
Paket ketiga ini tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat dan inflasi.
Pemerintah akan berkoordinasi dengan BI. Dari sisi pemerintah untuk mengatasi inflasi atau harga yang bergejolak atau volatile food, pemerintah akan ubah tata niaga daging sapi dan hortikultura dari pembatasan sistem kuota menjadi mekanisme yang andalkan harga.
Paket Keempat
Paket keempat ini terkait dengan mempercepat investasi. Pemerintah akan mengambil langkah:
1. Menyederhanakan perizinan dengan mengefektifkan fungsi pelayanan satu pintu dan menyederhanakan jenis perizinan yang menyangkut kegiatan investasi. Sebagai contoh saat ini sudah ada perizinan investasi hulu migas dari 69 jenis menjadi hanya 8 perizinan.
2. Mempercepat dan saat ini sudah dirampungkan adalah revisi PP tentang DNI (Daftar Negatif Investasi) yang lebih ramah bagi investor.
3. Mempercepat program investasi berbasis agro, CPO, kakaa, rotan, mineral, logam, bauksit, nikel dan tembaga dengan memberikan insentif berupa tax holiday dan tax allowance serta percepatan renegosiasi kontrak karya dan PKP2B.
"The bottlenecking masalah proyek adalah salah satu perhatian kita untuk itu investasi yang sudah strategis seperti pembangkit, migas, infrastruktur akan dipercepat proses penyelesaiannya," ujar Hatta. (Igw).
semoga bermanfaat...
Friday, 23 August 2013
Perkemahan Lomba Tingakat I, Gudep MTs. Al-Mawanah
Gudep 213/214 Pangkalan MTs Al-Muawanah Petarukan
24-25 Agustus 2013
24-25 Agustus 2013
Perkemahan LombaTingkat I Merupakan salah satu kegiatan
perkemahan penggalang tingkat gugus depan. Adapu bentuk kegiatannya berupa
kegiatan-kegiatan menarik dalam bentuk perlombaan guna meningkatkan kecintaan
peserta didik terhadap Gerakan Pramuka.
Setiap tahun ajaran baru dalam
kalender pendidikan dan merupakan suatu agenda rutin bagi setiap penyelenggara
Gugus Depan, untuk mengawali kegiata rutin Kepramukaan di adakan kegiatan Lomba
Tingkat I untuk tingkat Pramuka Penggalang.
Tahun ajaran baru 2013-2014, MTs.
Al-Muawanah Petarukan Gugus Depan 213/214 menyelenggarakan Perkemahan LombaTingkat I yang diikuti oleh seluruh siswa baru dan sebagian siswa kelas VIII
yang bertindak sebagai Dewan Kerja Penggalang (DKP). Seluruh kegiatan dan
agenda acara Perkemahan Lomba Tingkat I secara teknis dilaksanakan oleh satuan
kerja DKP dibawah pengawasan Gugus Depan yang diketuai oleh Kak Gudep (Pembina)
Satu bentuk acara hiburan dan
pentas budaya sebagai ajang unjuk kebolehan dan kreatifitas peserta PerkemahanLomba Tingkat I yang dibarengi dengan Pesta api Unggun. Biasanya kegiatan
tersebut dilaksanakan pada malam terakhir kegiatan perkemahan.
Semoga bermanfaat.
SALAM PRAMUKA
SABTU, 24 AGUSTUS 2013






























