Saturday, 31 August 2013

Persyaratan Dan Dokumen Pendaftaran CPNS 2013

FORDKAP. Menjelang tes cpns 2013, pemerintah melalui Men PAN-RB meminta pejabat pembina kepegawaian menyiapkan sarana untuk mendukung pelaksanaan sistem computer assisted test (CAT), termasuk spesifikasi minimal infrastruktur penggunaan CAT dalam proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB, Nomor: SE/10/M.PAN-RB/08/2013 bahwa pengumuman penerimaan, pendaftaran pelamar, dan seleksi administrasi CPNS dari pelamar umum yang menggunakan LJK dan CAT, dilakukan pada 1-28 September 2013.
Pelaksanaan tes kemampuan dasar (TKD) pelamar umum dengan sistem CAT dilaksanakan pada 29 September-November 2013, sedangkan pelaksanaan TKD pelamar umum dengan sistem LJK dilakukan pada 3 November 2013.

Berikut ini jenis data dan dokumen pendukung minimal sebagai syarat pendaftaran tes CPNS 2013, yaitu:
  • Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
  • Berkas pas foto digital warna berukuran 200x150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran 30 KB
  • Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB
  • Surat elektronik (e-mail) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung
  • Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
  • Untuk pelamar lulusan luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti Kemendikbud, atau surat keterangan telah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.
Persyaratan Khusus Pendaftar CPNS

Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per-1 Desember 2013, ditunjukkan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
  • Bagi yang usianya lebih dari 35 (Tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) dapat mengikuti pendaftaran dengan syarat memiliki masa kerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan masih bekerja terus-menerus sampai dengan dibukanya pendaftaran CPNS, yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy sah surat keputusan bukti pengangkatan pertama dan terakhir; (persyaratan khusus yang digeneralisasi dari syarat pendaftaran CPNS 2012).
  • Persyaratan administrasi pelamar yakni:
  • Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai
  • Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak empat lembar
  • Fotokopi KTP,
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah terbaru (asli)
  • Kartu tanda pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja.
Nantinya pendaftaran CPNS guru, bidan dan perawat serta formasi lain harus dilakukan secara online. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara secara online pada situs yang dibuat khusus oleh panitia penerimaan CPNS. Alamat website pendaftaran CPNS ini akan diumumkan saat pengumuman pendaftaran sudah dibuka. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online akan mendapatkan nomor pendaftaran.
Setelah melakukan pendaftaran online, peserta wajib mengirimkan berkas pendukung dengan gambaran sebagai berikut :
  • Surat Lamaran dibuat dengan tulisan tangan sendiri memakai tinta hitam ditujukan Kepada sesuai instruksi pada pengumuman.
  • Fotocopy KTP yang dilegalisir pejabat berwenang;
  • Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai (masing-masing dilegalisir); Catatan : ijazah yang diakui adalah yang sah dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri atau dari Sekolah/Perguruan Tinggi swasta yang terakreditasi atau yang telah mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS, serta dilegalisir/disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (asli);
  • Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar;
  • Surat Keterangan Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja (kartu kuning) asli;
Lamaran dan lampirannya ini kemudian dimasukan dalam amplop kemudian dikirim melalui PO BOX yang ditentukan panitia sesuai batas waktu yang ditentukan.

Peserta tes CPNS 2013 agar melakukan registrasi lamaran melalui situs yang benar, serta mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital pendukung yang telah diunggah akan mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi).

Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis.

Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki dan tidak diberi wewenang mengubah isian Anda. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, tes CPNS akan dibagi dalam dua metode, yaitu sistem yang menggunakan LJK dan sistem CAT.

demikian info Syarat dan Dokumen Pendaftaran CPNS 2013.
Info Pendaftaran CPNS 2013 lain lihat DI SINI

0 comments:

Post a Comment

Mohon Tinggalkan Komentar Anda