Gathering FORCOM VIII TMII 2017

Pengangkatan Pengurus Baru, Dengar Pendapat Bersama FORDEKAPMATSA

Breefing Terbuka FORCOM

Perumusan Program Kerja Pengurus Baru 2017 - 2019.

FORCOM Gathering Ragunan 2018

Pembentukan dan Sosialisasi Program Beasiswa Prestasi dan Santunan Dhuafa.

CSR - FORCOM Peduli Dhuafa 2018

Pemberian santunan kepada kaum dhuafa di Dusun Pejalaran Petarukan Pemalang.

MTF - Belajar Bersama FORCOM

Peningkatan SDM melalui Kelas Mentoring Digital Training Bersama Manajemen Training Fordekapmatsa.

Sunday, 31 October 2010

TRAVELLERS CHEQUE VALAS
(Cek Perjalanan/Turis)
Oleh: M. Miftakhuddin*

Pendahuluan
Perkembangan dunia usaha membuat semakin mudahnya pelaku usaha untuk melakukan transaksi. Dengan dukungan teknologi yang semakin canggih menjadikan beberapa jenis transaksi dalam lalu lintas pembayaran dapat dilakukan dengan cepat dan seketika. Dalam dunia perbankan misalnya, untuk mempermudah dalam berbagai transaksi khususnya dalam lalu lintas pembayaran pihak perbankan banyak menyediakan fasilitas seperti transfer, kliring, inkaso/collection. Fasilitas tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan warkat-warkat (Cek/Bilyet Giro, Bank Draft, wesel, dan warkat-warkat lain).
Dewasa ini telah muncul bentuk-bentuk Cek jenis khusus sebagai derivasi baru seperti Traveler’s check, Cashier’s check, Cek Deviden, yang beberapa diantaranya memiliki pengaturan yang berbeda dengan yang dipersyaratkan dalam KUHD, misalnya tidak mengenal waktu kadaluarsa. Terkait dengan hal tersebut, cek yang tidak mengikuti KUHD harus dipertimbangkan penggunaan istilahnya selain Cek. Sesuai dengan Pasal 183 ayat (3) KUHD : Cek dapat diterbitkan atas penerbitnya sendiri (Cek Kasir atau Cek Perjalanan) sepanjang ketentuannya sesuai dengan KUHD.
Salah satu jenis cek yang dapat digunakan dalam transaksi lalu lintas pemabyaran adalah Traveller Cheque baik dalam rupiah atau valuta asing. Penerbitan cek ini dalakukan perbankan tidak lain adalah untuk memberikan kemudahan atau sebagai fasilitas dan bentuk servis guna memberikan layanan terbaik bagi para nasabahnya khususnya yang sedang melakukan perjalanan.
Tidak jarang pula nasabah yang memanfaatkan jasa tersebut. Dengan dalih keamanan dan kenyamanan dalam melakukan perjalanan, maka yang menjadi salah satu alternaitf yaitu dengan memanfaatkan jasa berupa travel cek (TC). Selain aman dan nyaman TC dinilai lebih praktis ketimbang membawa uang tunai, apa lagi dengan jumlah nominal yang relatif besar.
Pengertian Traveller Cheque
Traveller Cheque in foreign currency issued by Bank or Non-Bank Financial Institution which can be disbursed in Bank or payment agent after the owner signed the cheque completely in front of the Bank or agent.
Cek Perjalanan dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang dapat diuangkan di bank/ agen pembayar setelah pemilik menandatangani cek dengan lengkap di hadapan Bank/ Agen.
Cek perjalanan merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu. TC sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh orang-orang yang sedang melancong atau bepergian.
Agen penjualan yaitu bank devisa mengajukan Travellers Cheque, setelah terbit Travellers Cheque menggunakan mata uang asing dakam setiap transaksi menggunakan (kurs) yang berupa Valuta Asing sebagai kurs perjalanan.
Jenis cek ini dapat dibeli dan ditukar kembali dengan mata uang yang kita inginkan dimana kita berada.
Travellers Cheque Valas ini sendiri terbagi dua. Pertama, cek perjalanan atas unjuk. Dengan cek ini, siapa pun pembawanya bisa langsung mencairkannya ke bank maupun yang ditunjuk.
Kedua, cek perjalanan atas nama. Cek ini yang mencantumkan nama Anda, sehingga hanya Anda yang bisa mencairkannya dengan menunjukkan kartu identitas dan tandatangan Anda.
Pada umumnya Traveller Cheque :
1. Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia
2. Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
3. Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro
4. Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
5. Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.
Fitur Travellers Cheque Valas
1. Tersedia di Cabang Devisa
2. Pembayaran dananya dijamin oleh Issuer
3. Tersedia dalam berbagai valuta dan nominal
4. Dijual seharga nilai nominal (Face Value)
5. Tidak ada batas kadaluwarsa
6. Tersedia untuk nasabah pemegang rekening dan bukan pemegang rekening
7. Dijual blanko atau bukan blanko
Contoh Travel Cek Valas yang dijual oleh bank di Indonesia adalah :
Cek perjalanan Bank Mandiri untuk valuta asing adalah TC American Express Travel Related Services Co, Inc. Tanpa batas kedaluwarsa, cek perjalanan ini bakal diganti kalau hilang dan tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung. Jenis TC yang dijual Bank Mandiri adalah TC American Express Travel Related Services Co, Inc. (Valuta USD, GBP, DEM, CHF, CAD, FFR, NLG, JPY).
BII juga punya cek perjalanan. Pecahannya, untuk rupiah mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 50 juta. Sementara, untuk cek perjalanan valas terbitan American Express Travel Related Services Co Inc bilangannya US$ 20 hingga US$500. Bank BNI punya cek perjalanan pula. Bank berlogo 46 ini menggandeng Citibank (Citicorp) dan Thomas Cook.
Manfaat Travellers Cheque Valas
Praktis, Pengganti uang tunai dan dapat diterima/ diuangkan di hampir seluruh Bank/ Agen di seluruh dunia.
Aman, dikatakan aman karena :
1. TC yang hilang akan mendapatkan penggantian dari issuer.
2. Tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung.
Kegunaan TC Valas
1. Untuk keamanan uang dalam perjalanan. Misal perjalanan dinas, bisnis, perjalanan wisata dan lain-lain, apabila hilang dapat minta penggantinya di cabang di mana pemegang berada, TC tidak dapat dicairkan oleh orang lain kecuali pemilik;
2. Dapat digunakan sebagai alat bayar;
3. Dapat dicairkan tunai /non tunai (giral).
Cara memperoleh TC Valas
1. Menghubungi agen-agen;
2. Mengisis formulir sebagai bukti pembelian. Bukti pembelian harus disimpan, karena jika bukti hilang akan mendapat kesulitan memperoleh pengganti saat TC hilang atau dicuri;
Menyerahkan dana/pembelian
Pada saat menyerahkan/membeli, pembeli harus membubuhi tanda tangan dihadapan petugas bank atau money changer.
Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan adalah sebagai berikut, nama travels cheque secara Tersendiri, nilai nominal dari travels cheque, nama bank yang mengeluarkan, nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan, tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan, perintah membayar tanpa syarat, dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah, tanda tangan dari bank penerbit.

*) Mahasiswa Jurusan Keuangan Perbankan Syariah STEI Hamfara Yogyakarta.

BANK DEVISA
Oleh: M. Miftakhudin*

Pendahuluan
Bank merupakan suatu badan usaha yang kegiatan usahanya menghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana (financing), sering disebut juga sebagai lembaga intermediary. Dalam fungsinya sebagai lembaga intermediari antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, selain bank menghimpun dana bank juga harus menyalurkan dana tersebut kepada pihak yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit/pembiayaan.
Seiring dengan perkembangan dalam transaksi lalu lintas pembayaran yang tidak hanya melibatkan pihak dalam satu negara, tetapi juga melibatkan pihak dari berbagai negara mengaharuskan suatu bank untuk bisa memenuhi kebutuhan tersebut. Karena hal tersebut dinilai sangat penting atau dibutuhkan dalam perkembangan lalu lintas pembayaran dalam dan luar negri.
Secara umum untuk pemenuhan kebutuhan dalam lalu pembayaran lintas dalam negri sudah dapat dilaksanakan oleh bank-bank umum dalam negri, namun untuk trnsaksi yang menyangkut transaksi lalu lintas pembayaran luar negri belum sepenuhnya terpenuhi. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut Bank Indonesia menetapkan adanya kebijakan memberikan izin bahwa suatu bank dalam negri dapat melakukan transaksi ke luar negri. Bank yang mendapatkan izin untuk melakukan transaksi tersebut dinamakan bank devisa.

Pengertian Bank
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Peraturan Standar Akuntansi Keuangan nomor 31, Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Menurut transaksinya bank dapat dibedakan menjadi Bank Devisa dan Bank Non Devisa. Bank Devisa adalah bank yang dapat mengadakan transaksi internasional seperti ekspor dan impor, jual beli valuta asing, dll. Sedangkan Bank Non Devisa, adalah bank yang tidak dapat melakukan transaksi internasional atau dengan kata lain hanya dapat melakukan transaksi dalam negeri saja. (Irmayanto, 2002).

Macam-macam atau Jenis Bank
1. Berdasarkan fungsi
a. Bank Umum (BUK/S)
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR/S)
2. Berdasarkan Kepemilikan
a. Bank milik Pemerintah
b. Pemerintah Daerah
c. Bank milik Swasta Nasional
d. Bank milik Koperasi
e. Bank milik Asing
f. Bank milik Campuran
3. Berdasarkan status/usaha
a. Bank devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh. Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing. Bank devisa dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi eksport import, dan jasa-jasa valuta asing lainnya.

b. Bank non Devisa
merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa. Bank Non Devisa Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.

Syarat-syarat
Syarat-syarat yang harus dipenuhi suatu bank non devisa untuk mendapatkan izin menjadi bank devisa.
1. CAR minimum dalam bulan terakhir 8%;
2. Tingkat kesehatan selama 1 tahun terakhir termasuk dalam kategori sehat;
3. Modal disetor minimal 150 milyar;
4. Bank telah melakukan persiapan untuk kegiatan sebagai bank devisa, yang meliputi :
a. Organisasi
b. Sumber Daya Manusia
c. Pedoman operasional kegiatan devisa.

Kegiatan Bank Devisa
1. Melakukan penghimpunan dan penyaluran dana dalam valuta asing
2. Melakukan transaksi valuta asing (jual beli)
3. Malakukan jasa-jasa keuangan dalam valuta asing
a. Transfer valas
b. Inkaso keluar negri
c. Leter of Credit (L/C)
d. Melakukan pembayaran dan pembukuan dalam transaksi ekspor impor

Jangkuan Transaksi
Bank devisa dapat melakukan transakasi dalam dan luar negeri atau skala internasional. Bank non devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam negeri/skala domestik.

Referensi
Febryani Anita, Rahadian Zulfadin, “Analisis Kinerja Bank Devisa Dan Bank Non Devisa Di Indonesia”, Kajian Ekonomi dan Keuangan, Vol. 7, No. 4 Desember 2003
Sari Kartika, “Sistem Informasi Perbankan” makalah perkuliahan didownload dari http://kartika.staff.gunadarma.ac.id/
http://massofa.wordpress.com/klasifikasi-bank/3 November 2008
http://id.wikipedia.org/wiki/bank-devisa/
http://www.bi.go.id/

*) Mahasiswa Jurusan Keuangan Perbankan Syariah STEI Hamfara Yogyakarta