Saturday 14 September 2013

PENERIMAAN CPNS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN TAHUN 2013



PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-01/P.CPNS/M.EKON/09/2013
TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
TAHUN ANGGARAN 2013

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 148 Tahun 2013, dengan ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan kualifikasi dan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia;
Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Calon Anggota POLRI serta anggota TNI/Anggota POLRI;
Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan formasi jabatan;
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.

Persyaratan Khusus
Pada tanggal 1 Desember 2013, berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal:
28 (dua puluh delapan) tahun untuk S1;
30 (tiga puluh) tahun untuk S2.
35 (tiga puluh lima) tahun untuk S3.
Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari:
Perguruan Tinggi Negeri;
Perguruan Tinggi Swasta dengan program studi minimal terakreditasi A oleh BAN-PT yang masih berlaku pada saat kelulusan; atau
Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui kementerian yang membidangi urusan pendidikan nasional, dibuktikan dengan penetapan pengesahan/penyetaraan program studi yang bersangkutan dari BAN-PT, dan disertai dengan konversi IPK dalam skala 4 (apabila Perguruan Tinggi tersebut tidak menggunakan skala 4).
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk S1 dan 3,00 untuk S2 dan S3 (dalam skala 4 dan bukan hasil pembulatan).

Informasi selengkapnya dapat Anda lihat di :

0 comments:

Post a Comment

Mohon Tinggalkan Komentar Anda