Sunday 31 October 2010

BANK DEVISA
Oleh: M. Miftakhudin*

Pendahuluan
Bank merupakan suatu badan usaha yang kegiatan usahanya menghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana (financing), sering disebut juga sebagai lembaga intermediary. Dalam fungsinya sebagai lembaga intermediari antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, selain bank menghimpun dana bank juga harus menyalurkan dana tersebut kepada pihak yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit/pembiayaan.
Seiring dengan perkembangan dalam transaksi lalu lintas pembayaran yang tidak hanya melibatkan pihak dalam satu negara, tetapi juga melibatkan pihak dari berbagai negara mengaharuskan suatu bank untuk bisa memenuhi kebutuhan tersebut. Karena hal tersebut dinilai sangat penting atau dibutuhkan dalam perkembangan lalu lintas pembayaran dalam dan luar negri.
Secara umum untuk pemenuhan kebutuhan dalam lalu pembayaran lintas dalam negri sudah dapat dilaksanakan oleh bank-bank umum dalam negri, namun untuk trnsaksi yang menyangkut transaksi lalu lintas pembayaran luar negri belum sepenuhnya terpenuhi. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut Bank Indonesia menetapkan adanya kebijakan memberikan izin bahwa suatu bank dalam negri dapat melakukan transaksi ke luar negri. Bank yang mendapatkan izin untuk melakukan transaksi tersebut dinamakan bank devisa.

Pengertian Bank
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Peraturan Standar Akuntansi Keuangan nomor 31, Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Menurut transaksinya bank dapat dibedakan menjadi Bank Devisa dan Bank Non Devisa. Bank Devisa adalah bank yang dapat mengadakan transaksi internasional seperti ekspor dan impor, jual beli valuta asing, dll. Sedangkan Bank Non Devisa, adalah bank yang tidak dapat melakukan transaksi internasional atau dengan kata lain hanya dapat melakukan transaksi dalam negeri saja. (Irmayanto, 2002).

Macam-macam atau Jenis Bank
1. Berdasarkan fungsi
a. Bank Umum (BUK/S)
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR/S)
2. Berdasarkan Kepemilikan
a. Bank milik Pemerintah
b. Pemerintah Daerah
c. Bank milik Swasta Nasional
d. Bank milik Koperasi
e. Bank milik Asing
f. Bank milik Campuran
3. Berdasarkan status/usaha
a. Bank devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh. Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing. Bank devisa dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi eksport import, dan jasa-jasa valuta asing lainnya.

b. Bank non Devisa
merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa. Bank Non Devisa Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.

Syarat-syarat
Syarat-syarat yang harus dipenuhi suatu bank non devisa untuk mendapatkan izin menjadi bank devisa.
1. CAR minimum dalam bulan terakhir 8%;
2. Tingkat kesehatan selama 1 tahun terakhir termasuk dalam kategori sehat;
3. Modal disetor minimal 150 milyar;
4. Bank telah melakukan persiapan untuk kegiatan sebagai bank devisa, yang meliputi :
a. Organisasi
b. Sumber Daya Manusia
c. Pedoman operasional kegiatan devisa.

Kegiatan Bank Devisa
1. Melakukan penghimpunan dan penyaluran dana dalam valuta asing
2. Melakukan transaksi valuta asing (jual beli)
3. Malakukan jasa-jasa keuangan dalam valuta asing
a. Transfer valas
b. Inkaso keluar negri
c. Leter of Credit (L/C)
d. Melakukan pembayaran dan pembukuan dalam transaksi ekspor impor

Jangkuan Transaksi
Bank devisa dapat melakukan transakasi dalam dan luar negeri atau skala internasional. Bank non devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam negeri/skala domestik.

Referensi
Febryani Anita, Rahadian Zulfadin, “Analisis Kinerja Bank Devisa Dan Bank Non Devisa Di Indonesia”, Kajian Ekonomi dan Keuangan, Vol. 7, No. 4 Desember 2003
Sari Kartika, “Sistem Informasi Perbankan” makalah perkuliahan didownload dari http://kartika.staff.gunadarma.ac.id/
http://massofa.wordpress.com/klasifikasi-bank/3 November 2008
http://id.wikipedia.org/wiki/bank-devisa/
http://www.bi.go.id/

*) Mahasiswa Jurusan Keuangan Perbankan Syariah STEI Hamfara Yogyakarta

0 comments:

Post a Comment

Mohon Tinggalkan Komentar Anda